Kami Siap Membantu Penyelesaian Permohonan Indikasi Geografis Anda Bersama

Sambang Kriya

SAMBANG KRIYA (Sarana Masyarakat Bantuan Narasi dan Perlindungan Hukum Kriya Yogyakarta) adalah sebuah platform digital inovasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta yang dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam penyusunan dokumen deskripsi indikasi geografis (DDIG). Penyusunan dokumen ini dapat dilakukan bersama antara masyarakat, kantor wilayah dan stakeholder terkait secara online.

Masuk







TENTANG

SAMBANG KRIYA

Salah satu inovasi Kantor Wilayah Hukum D.I. Yogyakarta

SAMBANG KRIYA (Sarana Masyarakat Bantuan Narasi dan Perlindungan Hukum Kriya Yogyakarta) adalah sebuah platform digital yang dirancang untuk memfasilitasi penyelesaian penyusunan dokumen deskripsi indikasi geografis (DDIG) secara bersama oleh MPIG, Kantor Wilayah dan Stakeholder terkait. Penyusunan dokumen yang semula passive-procedural (menunggu di balik meja) menjadi active-solutionary (turun dan mendampingi). Digerakkan melalui metode lapangan 3M (Mendatangi, Mendengarkan dan Memvalidasi), terobosan utama inovasi ini adalah penyediaan layanan penyusunan DDIG melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta guna mengeliminasi biaya konsultan melalui mekanisme pengisian pertanyaan terarah berbasis digital dan pematangan substanstif secara partisipasif melalui forum rembug bersama tenaga ahli. Beberapa kelebihan dari aplikasi SAMBANG KRIYA ini diantaranya adalah :

Berbasis web sehingga dapat diakses dari mana saja.
Mudah dioperasikan.
Dapat melakukan pennyusunan dokumen deskripsi indikasi geografis bersama.
Mempermudah dalam memonitoring potensi indikasi geografis.



LAYANAN

Dalam memberikan pelayanan prima, Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta selalu memegang PASTI sebagai penyemangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Profesional

Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta selalu bersikap profesional.


Akuntabel

Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta dalam setiap kegiatannya selalu akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sinergi

Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta selalu siap bersinergi dengan stakeholder lainnya.         



Transparan

Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta dalam setiap kegiatannya selalu transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Inovatif

Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta tidak pernah berhenti memberikan inovasi dalam setiap layanan untuk kepuasan masyarakat.




F.A.Q

Frequently Asked Questions ?

Sambang Kriya adalah sebuah platform digital inovasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta yang dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam penyusunan dokumen deskripsi indikasi geografis (DDIG). Penyusunan dokumen ini dapat dilakukan bersama antara masyarakat, kantor wilayah dan stakeholder terkait secara online.

DDIG adalah dokumen resmi yang memuat penjelasan lengkap mengenai produk Indikasi Geografis. Dokumen ini menjelaskan ciri khas, kualitas, reputasi produk, batas wilayah geografisnya, serta pengaruh lingkungan alam dan manusia yang membuat produk tersebut unik dan tidak bisa disamakan dengan produk dari daerah lain.

DDIG adalah syarat mutlak pendaftaran IG di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dokumen ini berfungsi ganda :
  1. Sebagai bukti hukum: Membuktikan kepada negara bahwa produk tersebut memang unik karena faktor geografisnya.
  2. Sebagai standar mutu (SOP): Menjadi buku panduan bagi seluruh petani, perajin, atau produsen di daerah tersebut agar kualitas produk tetap seragam dan terjaga dari generasi ke generasi.

Sebuah DDIG yang baik harus memuat elemen-elemen berikut :
  • Nama Indikasi Geografis: Nama produk yang diajukan (contoh: Kopi Arabika Gayo atau Garam Amed Bali).
  • Karakteristik dan Kualitas Produk: Uraian detail tentang rasa, aroma, bentuk, atau sifat fisik dan kimiawi produk.
  • Uraian Lingkungan Geografis: Penjelasan tentang ketinggian tempat, jenis tanah, iklim (faktor alam), serta tradisi atau keahlian masyarakat setempat (faktor manusia).
  • Batas Wilayah Geografis: Peta resmi yang menunjukkan area spesifik di mana produk tersebut boleh ditanam atau diproduksi.
  • Proses Produksi: Tahapan lengkap dari hulu ke hilir (misal: dari masa tanam, panen, hingga pengemasan).
  • Metode Pengujian (Keterlusuran): Cara melacak apakah sebuah produk benar-benar berasal dari wilayah tersebut dan sesuai standar.

Secara regulasi, pemohon pendaftaran IG adalah MPIG (Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis), yang anggotanya terdiri dari petani, produsen, atau perajin. Namun, karena penyusunannya membutuhkan data teknis dan ilmiah yang kompleks, MPIG tidak bisa bekerja sendiri.

Ini adalah kerja kolaboratif (Pentahelix). Masing-masing memiliki peran krusial :
  1. Pemerintah Daerah: Berperan sebagai fasilitator dan dinamisator. Pemda membantu legalitas kelembagaan MPIG, menyediakan peta batas wilayah (biasanya melalui Dinas Tata Ruang/Bappeda), serta memfasilitasi pendanaan dan pendampingan pendaftaran.
  2. Akademisi/Peneliti: Berperan menerjemahkan kebiasaan petani ke dalam bahasa ilmiah. Mereka bertugas melakukan uji laboratorium (misalnya uji organoleptik atau profil kimiawi tanah), menulis sejarah atau jejak budaya produk (sejarah antropologis), dan menyusun naskah DDIG agar sesuai dengan standar akademis dan hukum.
  3. MPIG: Sebagai narasumber utama yang memberikan "resep rahasia" warisan leluhur, praktik bertani/berkarya sehari-hari, dan menyepakati standar mutu bersama.

Tidak Boleh, DDIG adalah aturan main bersama yang mengikat. Jika ada anggota MPIG yang menjual produk dengan nama IG namun proses atau kualitasnya tidak sesuai dengan yang tertulis di DDIG, maka MPIG berhak memberikan teguran hingga mencabut hak anggota tersebut untuk menggunakan label/logo Indikasi Geografis.

Bisa. DDIG bukanlah dokumen yang mati. Jika ada perubahan kondisi alam (misalnya akibat perubahan iklim yang mengubah profil tanah) atau perbaikan metode produksi yang tidak merusak kekhasan produk, MPIG dapat mengajukan permohonan Perubahan Dokumen Deskripsi kepada DJKI, dengan melampirkan bukti dan kajian akademis yang kuat.

Kontak

Kontak Kami Melalui Media di Bawah Ini

Alamat

Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta

Jl. Gedongkuning No. 146 Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171

Telepon / Whatsapp

(0274) 378431

0811-2640-146

Website / Email

https://jogja.kemenkum.go.id

kanwiljogja@kemenkum.go.id

Jam Kerja

Senin - Kamis: 07.30 - 16.00 WIB (offline / online)

Jumat: 07.30 - 16.30 WIB (online)

Sabtu - Minggu: Libur